pkn

1.3 Hal Khusus yang akan aku lakukan Jika Aku Menjadi Ketua KPK

1. Membuat sebuah tugu yang aku sebut sebagai “Tugu Koruptor”

Hahaha terdengar aneh memang. Tapi aku serius kok. Seperti apakah tugu ini?

Jadi konsep pembangunan dan pembuatan tugu ini adalah seperti ini. Dalam tugu koruptor akan tertulis nama-nama para koruptor di Indonesia. Menurut rencana awalku, aku ingin tak hanya namanya saja yang tercantum di tugu tersebut. Tapi juga mengenai perkara korupsi apa yang ia lakukan. Bahkan jika memungkinkan, aku juga akan memasukkan foto para koruptor dalam tugu tersebut. Akan lebih menarik lagi jika tugu tersebut berbentuk tikus yang sedang menggigit uang. hahahah Sama persis seperti para koruptor.

Nah dengan membangun Tugu Koruptor diharapkan orang-orang akan merasa sangat malu jika melakukan korupsi. Bukan hanya itu saja, pelaku korupsi yang sudah menyandang gelar sebagai koruptor akan merasa kapok karena rasa malu yang luar biasa sebab nama mereka akan tercantum dalam tugu tersebut secara permanen.

2. Membuat dan menerbitkan buku berjudul “Orang Terkorup di Indonesia” atau “Pemegang Gelar Terkorup di Indonesia”

Terdengar gila memang. Tapi ini juga menjadi salah satu cara yang aku tempuh untuk membuat para koruptor merasa malu dan kapok atas perbuatannya. Hampir sama dengan konsep Tugu Koruptor. Namun dalam hal ini, buku yang akan menjadi tujuan utamaku.

Dalam buku tersebut akan memuat nama-nama para koruptor di Indonesia yang disusun berdasarkan tingkat dan besar kecilnya korupsi yang ia lakukan. Semakin besar korupsi yang ia perbuat maka namanya akan berada si urutan teratas dalam buku tersebut. Dalam buku tersebut akan disertai dengan identitas lengkap sang koruptor disertai tindakan korupsi yang ia lakukan. Jadi predikat dan gelar koruptor akan terus melekat dalam dirinya. Tak cukup sampai di situ. Buku tersebut akan dibagikan kepada masyarakat di Indonesia. Jadi siapa yang tak kenal koruptor di Indonesia?

Mungkin kalian berfikir tentang 2 cara yang akan aku lakukan ini terbilang aneh. Kenapa aku harus membuat orang malu jika melakukan korupsi? Tentu saja agar mereka takut untuk melakukannya dan akan berfikir 2 kali sebelum melakukannya. Seperti halnya aku. Aku mencoba menempatkan posisiku sebagai masyarakat biasa (walau sebenernya aku memang masyarakat biasa tapi ceritanya kali ini aku kan lagi berandai-andai menjadi ketua KPK hehehe. Iya kan?)

Nah jika aku seorang masyarakat biasa, kemudian di daerahku ada Tugu Koruptor dan aku juga memiliki buku “Pemegang Gelar Terkorup di Indonesia” aku akan berfikir ulang ketika aku akan melakukan korupsi. Aku gak mau lah kalau sampai namaku tercantum secara permanen di situ. Haduh pasti malu banget kan? Hahahaha . Selain itu bagi para koruptor sendiri juga akan merasa kapok karena nama mereka akan terpampang di situ selamanya dan gelar KORUPTOR tidak akan pernah hilang dari nama mereka.

Seperti yang telah terjadi belakangan ini. Di berita TV, para tersangka korupsi malah seperti selebriti. Melenggak-lenggok di depan kamera tanpa ada rasa malu sedikitpun dan bahkan tak ada rasa bersalah atas tindakan yang telah mereka lakukan. Banyak sekali yang mereka rugikan. Tapi mereka malah tersenyum, tertawa dan terkesan merasa bangga sepertinya. Aneh bukan?

Oleh sebab itu, jika aku menjadi ketua KPK, aku akan membuat para koruptor merasa malu dan jera dengan 2 langkah yang telah aku jelaskan tadi yaitu :

  1. Membuat Tugu Koruptor
  2. Membuat dan menerbitkan buku berjudul “Pemegang Gelar Terkorup di Indonesia”

Lalu tindakan seperti apa lagi yang akan aku lakukan jika aku menjadi ketua KPK? Yaitu dengan membuat kondisi keuangan Negara yang transparan. Aku rasa itu cukup penting. Rakyat berhak tahu bukan kemana, bagaimana, dan seperti apa kondisi keuangan Negara? Untuk apa uang tersebut digunakan (kebutuhan), berapa jumlahnya, dan sebagainya. Rakyat juga ingin tahu dan sepertinya memang harus tahu. Sebab jika sistem keuangan terbuka, maka praktik korupsi akan sangat sulit dilakukan. Ini akan meminimalisir perbuatan korupsi.

Untuk merealisasikan hal ini aku akan membuat sebuah Hari dimana rakyat berhak tahu akan keadaan keuangan Negara. Diharapkan dengan sistem yang transparan, korupsi dapat dicegah. Yuk kita bahas di cara yang ketiga yaitu :

3. Mengadakan Hari “Hak Rakyat Untuk Tahu”

Seperti apa sih Hari “Hak Rakyat Untuk Tahu”? Di hari ini, Negara akan melakukan bedah buku keuangan Negara. Jadi intinya di hari itu akan ada yang namanya sistem keuangan terbuka. Dimana dalam keuangan tersebut mencakup tentang seperti apa kondisi keuangan Negara ini. Uang Negara juga uang rakyat bukan? Hehehehe bukankah sebagian dari pajak? Jadi kenapa harus ditutup-tutupi dari rakyat?

Di hari itulah, rakyat berhak tahu tentang kemana uang pajak yang mereka sumbangkan dialokasikan. Jadi sistemnya transparan dan terbuka. Intinya sih gitu. Hehehehe.

Itulah hal-hal yang akan aku lakukan jika aku menjadi ketua KPK. Masih ingat apa saja?

  1. Membuat Tugu Koruptor
  2. Membuat dan menerbitkan buku berjudul “Pemegang Gelar Terkorup di Indonesia”
  3. Mengadakan Hari “Hak Rakyat Untuk Tahu”

Selebihnya tetap sesuai tugas dan kewajiban sebagai seorang ketua KPK donk hahaha itu kan rencana khusus yang akan aku lakukan jika menjadi ketua KPK. Selebihnya aku juga memiliki tugas dan kewajiban yang sudah diatur dalam Undang-Undang kan? Jadi sekiranya pencegahan seperti itulah yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi di negera ini .

http://agnes1.wordpress.com/2012/10/19/3-hal-khusus-yang-akan-aku-lakukan-jika-aku-menjadi-ketua-kpk/

 

 

2.PENDAPAT MENGENAI KORUPSI DI INDONESIA

Mungkin korupsi sudah tak asing lagi bagi bangsa kita yaitu Indonesia, Indonesia menjadi salah satu negara didunia sebagai negara yang tingkat korupsinya termasuk besar. Dari pejabat tinggi negara sampai bawahanya pun banyak yang telah menjadi pelaku korupsi atau koruptor

tak bisa habis pikir apa yang mereka pikirkan mengapa mereka tega mengambil atau mencuri uang yang bukan hak mereka. Uang yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara malah mereka gunakan untuk keperluan pribadi mereka. Apakah mereka sadar atau tidak bahwa tindakan mereka melibihi seorang pembunuh,karena secara tidak langsung mereka telah membunuh banyak orang karena uang yang harusnya digunakan untuk keperluan bersama malah mereka gunakan untuk kepentingan sendiri, kotuptor telah memperlambat pembangunan negara, koruptor telah membodohkan orang lain

Pemerintah telah berusaha keras untuk memberantas korupsi di Indonesia dengan membangun berbagai lembaga untuk memberantas koruptor. Mudahan saja tindakan pemerintah berjalan dengan baik dan indonesia terbebas dari namanya koruptor.

Mungkin kita sadar bahwa korupsi tidak asing dalam kehidupan kita, maka sebab itu kita harus menjauhkan yang namanya korupsi, baik dengan nominal keci apalagi besar. Karena korupsi pastinya merugikan orang lain.

 

http://botoykoma.blogspot.com/2012/03/pendapat-mengenai-korupsi-di-indonesia.html

 

 

3.Apa itu HAM?

 

HAM yaitu kebebasan dan hak-hak dasar yang dimiliki manusiasejak lahir yang diberikan oleh tuhan YME.Apa saja hak-hak pokok dari HAM?

 

  • Hak hidup
  • Hak bebas
  • Hak mengeluaarkan pendapat

 

Hak memeluk agamaApa latar belakang dari HAM?

  • Membatasi kesewenang-wenangan raja
  • Menyangkut harta & martabat manusia
  • Banyaknya konflik 

 

Menegakkan keadilanApa landasan pokok dari HAM?

  • UUD 1945
  • UU No.39 tahun 1999 tentang HAM
  • UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak 
  • UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT
  • UU RI No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAMLembaga perlindungan HAM
  • Komnas HAM
  • Komisi perlindungan anak Indonesia
  • Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan

 

http://www.scribd.com/doc/50053414/Apa-itu-HAM

 

4.Pendapat tentang penegakan HAM .

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dinilai masih lemak.

Bahkan dinilai belum sepenuhnya menegakkan hak asasi manusia (HAM) Commition of Human Right dan UNDP misalnya, menilai Indonesia masuk dalam nengara yang ke-106 dalam menegakkan HAM. Indonesia baru pada peringkat 106 dari negara yang peduli pada HAM. Bahkan masih lebih baik Vietnam yang berada pada peringkat 104.

Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang memperoleh perhatian dari Pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah menelurkan satu Bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu pada Bab XA. Apabila kita telaah menggunakan perbandingan konstitusi dengan negara-negara lain, hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi perjuangan HAM di Indonesia, sebab tidak banyak negara di dunia yang memasukan bagian khusus dan tersendiri mengenai HAM dalam konstitusinya.

Pemasukan pasal-pasal mengenai HAM sebagai suatu jaminan konstitusi (constitutional guarantee) ternyata masih menyimpan banyak perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi HAM. Fokus permasalahan terjadi pada dua pasal yang apabila dibaca secara sederhana mempunyai pengertian yang saling bertolak belakang, yaitu mengenai ketentuan terhadap non-derogable rights (Pasal 28I) dan ketentuan mengenai human rights limitation (Pasal 28J). Benarkah dalam UUD 1945 itu tersendiri terdapat pembatasan atas ketentuan HAM, termasuk di dalamnya terhadap Pasal 28I yang di akhir kalimatnya berbunyi ”…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”?

Hukum Tata Negara haruslah kita artikan sebagai apa pun yang telah disahkan sebagai konstitusi atau hukum oleh lembaga yang berwenang, terlepas dari soal sesuai dengan teori tertentu atau tidak, terlepas dari sama atau tidak sama dengan yang berlaku di negara lain, dan terlepas dari soal sesuai dengan keinginan ideal atau tidak. Inilah yang disebut oleh Prof. Mahfud M.D sebagai “Politik Hukum” dalam buku terbarunya berjudul “Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi”. Hukum Tata Negara Indonesia tidak harus sama dan tidak pula harus berbeda dengan teori atau dengan yang berlaku di negara lain. Apa yang ditetapkan secara resmi sebagai hukum tata negara itulah yang berlaku, apa pun penilaian yang diberikan terhadapnya.

Terlepas dari semua hal tersebut di atas, satu hal yang perlu kita kita garis bawahi di sini bahwa Konstitusi haruslah dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga acapkali ia dikatakan sebagai a living constitution. Oleh karena itu, konsepsi pembatasan terhadap HAM pada saat ini dapat saja berubah di masa yang akan datang. Sekarang tinggal bagaimana mereka yang menginginkan adanya perubahan konstruksi pemikiran ke arah tertentu, dapat memanfaatkan jalur-jalur konstitusional yang telah tersedia, misalnya dengan menempuh constitutional amandmend, legislative review, judicial review, constitutional conventions, judicial jurisprudence, atau pengembangan ilmu hukum sebagai ius comminis opinio doctorum sekalipun.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Belakangan ini muncul pendapat bahwa kekerasan yang terjadi di tanah air perlu diungkap dengan dua tujuan : (1). agar kejadian itu tidak terulang, (2). terciptanya rekonsiliasi antara kelompok masyarakat yang menjadi korban dan pelaku kekerasan.

Pengungkapan kebenaran adalah prasyarat rekonsiliasi. Rekonsiliasi berarti mengungkap kebenaran, mengakui kesalahan dan memaafkan semua itu. Dengan begitu, omong kosong terjadi rekonsiliasi tanpa mengungkap kebenaran.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) bisa saja mengusut pelanggaran HAM sampai ke zaman penjajahan Belanda. Begitupun kekerasan yang terjadi di zaman pendudukan Jepang, kekejaman terhadap Romusha, maupun terhadap jugun ianfu, perempuan pribumi yang menjadi penghibur tentara Jepang. Kasus yang ini merupakan kasus terakhir yang sampai sekarang belum selesai. Meski begitu, semua itu tidak ada kaitannya dengan rekonsiliasi nasional yang kita inginkan. ”karena itu saya berpendapat pengususutan itu hendaknya dilakukan setelah Indonesia merdeka.”

Kini muncul pandangan bahwa periodisasi peristiwa yang harus diselidiki KKR adalah (1). 1 Oktober 1965 sampai Oktober 1999. ”Peristiwa 1 Oktober 1965 itu merupakan simpul pertama yang menjadi awal segala kekacauan selama ini,”. (2) Ketidakadilan terhadap kelompok Islam, termasuk Tragedi Tanjung Priok dan Lampung. (3) Kasus HAM belakangan, mulai dari peristiwa penghilangan mahasiswa. ”Juga termasuk kejahatan HAM di Aceh, Timtim, dan Papua.”

Seperti diketahui, dalam periodisasi itu (1959-1998) terjadi beberapa peristiwa pelanggaran berat HAM dalam sejarah Indonesia. Kejadian-kejadian itu antara lain;
a. Ekses demokrasi terpimpin berupa aksi sepihak kelompok kiri dan penangkapan tokoh-tokoh Masyumi/PSI dengan korban terutama dari pihak Islam.
b. Pembantaian 1965/1966 dengan korban kelompok Komunis.
c. Penahanan politik di kamp pulau Buru (1969-1979) dengan korban kelompok Komunis.
d. Kasus Komando Jihad era 1980-an dengan korban kelompok Islam.
e. Kasus Timor Timur dengan korban warga sipil.
f. Kasus Aceh dengan korban sipil.
g. Kasus Papua dengan korban sipil. h. Penembakan misterius dengan korban preman jalanan.
i. Kasus Tanjung Priok, korban kelompok Islam.
j. Kasus Lampung, korban kelompok Islam.
k. Peristiwa 27 Juli 1996, korban simpatisan/warga PDI Perjuangan
l. Kerusuhan Mei 1998, korban masyarakat luas terutama kaum Tionghoa.
m. Terbunuhnya Ketua Komnas Ham, Munir

Melihat berbagai kerumitan ini, untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat, kita memang kelihatannya harus bersabar untuk menunggu hasil akhir pembahasan RUU KKR oleh para wakil rakyat di Senayan itu. Apapun sudah selayaknya, semua pihak mendorong agar RUU itu segera bisa selesai. Dengan begitu harapan akan keadilan, kepuasan, dan mungkin rekonsiliasi bisa terwujud segera.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
– Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
– Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
– Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
– Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
– Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
– hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
– Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
– Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
– Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
– Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
– Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
– Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
– Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
– Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
– Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
– Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
– Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
– Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
– Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
– Hak mendapatkan pengajaran
– Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

http://ratni_itp.staff.ipb.ac.id/2012/06/11/45/

 

 

 

5.Contoh Hak Asasi Manusia

 

  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • sumber: wikipedia.com

http://carolusspinola.wordpress.com/2011/03/06/definisi-dan-contoh-contoh-ham/

 

 

Ada 6 jenis ham, yaitu :

 hak asasi social, ekonomi, politik, sosial budaya, hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, dan hak untuk mendapat persamaan dalam hukum dan pemerintahan.

 

http://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Hak_Asasi_Manusia

 

 

 

6.Contoh Dari Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Kerusuhan 1998

Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan ini dan mereka mendesak pula untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.

Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga menentang dwifungsi ABRI/TNI karena dwifungsi inilah salah satu penyebab bangsa ini tak pernah bisa maju sebagaimana mestinya. Benar memang ada kemajuan, tapi bisa lebih maju dari yang sudah berlalu, jadi, boleh dikatakan kita diperlambat maju. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari dunia internasional terlebih lagi nasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mecegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan mahasiswa tak bisa dibendung, mereka sangat berani dan jika perlu mereka rela mengorbankan nyawa mereka demi Indonesia baru.

Pada tanggal 12 November 1998 ratusan ribu mahasiswa dan masyrakat bergerak menuju ke gedung DPR/MPR dari segala arah, Semanggi-Slipi-Kuningan, tetapi tidak ada yang berhasil menembus ke sana karena dikawal dengan sangat ketat oleh tentara, Brimob dan juga Pamswakarsa (pengamanan sipil yang bersenjata bambu runcing untuk diadu dengan mahasiswa). Pada malam harinya terjadi bentrok pertama kali di daerah Slipi dan puluhan mahasiswa masuk rumah sakit. Satu orang pelajar, yaitu Lukman Firdaus terluka berat dan masuk rumah sakit. Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia.

Esok harinya Jum’at tanggal 13 November 1998 ternyata banyak mahasiswa dan masyarakat sudah bergabung dan mencapai daerah Semanggi dan sekitarnya, bergabung dengan mahasiswa yang sudah ada di depan kampus Atma Jaya Jakarta. Jalan Sudirman sudah dihadang oleh aparat sejak malam hari dan pagi hingga siang harinya jumlah aparat semakin banyak guna menghadang laju mahasiswa dan masyarakat. Kali ini mahasiswa bersama masyarakat dikepung dari dua arah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan kendaraan lapis baja.

Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat dan saat di jalan itu juga sudah ada mahasiswa yang tertembak dan meninggal seketika di jalan. Ia adalah Teddy Wardhana Kusuma merupakan korban meninggal pertama di hari itu.

Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan dan masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah Bernadus R. Norma Irawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus Atma Jaya, Jakarta. Mulai dari jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap mahasiswa di kawasan Semanggi dan saat itu juga lah semakin banyak korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka. Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu hingga jumlah korban yang meninggal mencapai 15 orang, 7 mahasiswa dan 8 masyarakat. Indonesia kembali membara tapi kali ini tidak menimbulkan kerusuhan.

Anggota-anggota dewan yang bersidang istimewa dan tokoh-tokoh politik saat itu tidak peduli dan tidak mengangap penting suara dan pengorbanan masyarakat ataupun mahasiswa, jika tidak mau dikatakan meninggalkan masyarakat dan mahasiswa berjuang sendirian saat itu. Peristiwa itu dianggap sebagai hal lumrah dan biasa untuk biaya demokrasi. “Itulah yang harus dibayar mahasiswa kalau berani melawan tentara”.

Betapa menyakitkan perlakuan mereka kepada masyarakat dan mahasiswa korban peristiwa ini. Kami tidak akan melupakannya, bukan karena kami tak bisa memaafkan, tapi karena kami akhirnya sadar bahwa kami memiliki tujuan yang berbeda dengan mereka. Kami bertujuan memajukan Indonesia sedangkan mereka bertujuan memajukan diri sendiri dan keluarga masing-masing. Sangat jelas!

  • Analisis Kasus

Setelah kita membaca sebuah artikel diatas tentang kerusuhan 1998 yang terjadi dibeberapa tempat di daerah Jakarta, maupun diluar daerah Jakarta. Kita dapat menyimpulkan bahwa banyak terjadi pelanggaran HAM, bahkan ada yang termasuk dalam pelanggaran HAM. Salah satu contohnya adalah ketika para mahasiswa dan juga masyarakat luas sedang berunjuk-rasa menentang atau menolak Sidang Istimewa 1998 yang membahas untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan dan juga menentang dwifungsi ABRI.

Ketika itu ratusan ribu mahasiswa dan masyarakat bergerak menuju Gedung MPR/DPR dari segala arah, namun usaha itu tidak berhasil karena penjagaan yang ketat dari personil ABRI. Pada malam hari di hari yang sama terjadi bentrokan yang pertama kali di daerah Slipi. Banyak korban luka-luka dari mahasiswa bahkan satu orang pelajar tewas dalam insiden berdarah tersebut.

Dari salah satu dari sekian banyak pelanggaran HAM dari contoh kasus tersebut kita dapat mengetahui bahwa tindakan ABRI pada saat itu sangat melanggar hak asasi manusia untuk berpendapat. Bukannya para mahasiswa dan masyarkat mengeluarkan aspirasinya justru tindakan arogan dari aparat saat itu. Banyak kejadian yang melanggar HAM bahkan tidak sedikit korban yang berjatuhan baik yang luka-luka ataupun korban jiwa.

Itu menunjukan bahwa pada saat itu hak asasi sebagai manusia tidak berjalan yang menyebabkan banyaknya protes-protes dari kalangan mahasiswa ataupun masyarakat.

 

 

http://riniallyssa17.blogspot.com/2011/02/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi.html

 

 

 

Tinggalkan komentar